Hukum Muntah Saat Puasa. Batal Atau Tidak?

Ketika bulan Ramadhan tiba, semua umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, dan menjaga hawa nafsu mulai dari subuh hingga maghrib datang.
Dalam menjalankan ibadah puasa, kamu harus memahami beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa. Dari sekian banyak perkara, ada satu perkara yang hingga saat ini masih kerap dipertanyakan, yaitu muntah saat puasa.
Kondisi tubuh setiap manusia berbeda beda. Ada yang sehat, ada yang lebih ringkih, dan juga rentan terkena penyakit. Tidak terkecuali saat menjalani puasa. Beberapa kondisi menyebabkan mereka mengalami mual yang berujung muntah. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya muntah. Mulai dari masalah kesehatan seperti maag dan keracunan makanan, mabuk saat perjalanan, atau mual diawal masa kehamilan yang kerap terjadi pada ibu hamil
Lantas, bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah puasa tersebut otomatis dianggap batal? Temukan jawabannya dengan menyimak penjelasan dibawah ini :
- Jika Terjadinya Muntah Karena Tanpa Kesengajaan, Maka Puasa Tidak Dianggap Batal Dan Tidak Ada Kewajiban Menggantinya
Jika kamu ingin muntah karena merasa mual saat menggosok gigi, mabuk perjalanan, atau muntah karena maag atau sakit lainnya, jangan ditahan. Keluarkan saja atau muntahkan jika memang sudah terasa. Karena jika ditahan, tidak baik untuk kesehatanmu. Sementara puasa sendiri, tidak hanya sekedar untuk beribadah dan mengerem hawa nafsu saja, namun juga harus menyehatkan tubuh.
Jadi, jika kamu muntah saat puasa karena tidak sengaja, maka puasanya tidak lantas menjadi batal, namun tetap sah dan harus dilanjutkan.
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA : “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, selagi berpuasa, maka tidak wajib qadha, dan barang siapa mengusahakan muntah maka hendaknya mengqadha.” (HR At-Turmudzi dll).
Begitu pun dengan yang dijelaskan dalam Ibanatul Ahkam, “Siapa yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya.”
- Lain Halnya Kalau Muntah Dibuat Buat Atau Disengaja, Maka Puasa Akan Dianggap Batal Dan Harus Diganti Nanti
Namun jika terjadinya muntah karena dibuat buat atau disengaja, maka ibadah puasa kamu dihari itu dianggap batal. Kamu harus menggantinya di kemudian hari. Sebagai contoh, kamu merasa mual lalu sengaja mengorek lidahmu supaya muntah. Puasa kamu dianggap batal karena keluarnya muntah tidak alami dilakukan oleh tubuh, melainkan melalui rangsangan.
- Bukan Tanpa Alasan, Hal Tersebut Mengacu Pada Hadist Yang Diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi : 720
Hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi : 720 dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti puasa) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha.”
Dalam hadist lain yang disepakati keshahihannya oleh lima Imam, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Sekarang kamu sudah paham kan bagaimana hukumnya muntah saat puasa? Tapi bagaimana hukumnya jika seseorang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya dan hampir muntah? Jika seseorang hampir muntah, namun berhenti sampai dipangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal dan tidak harus menggantinya (qadha).